HUKUM BERJABAT TANGAN SETELAH SHALAT

 BAGAIMANA HUKUM BERJABAT TANGAN SETELAH SHALAT ?




Hukum berjabat tangan adalah sunnah. Berjabat tangan yang dilakukan setelah shalat tidak ada dalilnya dalam Islam, namun tidak mengapa karena hal itu merupakan perkara yang baik.

Ta'bir Kitab :

وتسن المصافحة عند كل لقاء وأما ما أعتاده الناس من المصافحة بعد صلاة الصبح والعصر فلا أصلا
له في الشرع على هذا الوجه ولكن لا بأس به فإن أصل المصافحة سنة وكونهم خصوصا ببعض الأحوال وفرطوا في
أكثرها لا يخرج ذلك البعض عن كونه مشروعة فيه

Disunnahkan berjabat tangan setiap kali berjumpa. Adapun berjabat tangan yang sudah menjadi tradisi manusia setelah shalat Shubuh dan Ashar maka tidak ada dasarnya dalam syariat Islam, akan tetapi tidak mengapa melakukannya, karena hukum dasar berjabat tangan adalah sunnah. Dan mereka yang mengkhususkannya pada sebagian keadaan dan mengabaikannya pada kebanyakan keadaan juga tidak pula keluar dari anjuran syariat.

Referensi : Imam Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Hal. 633, Jld. 4, Cet. Maktabah Salafiyah.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

LARANGAN MENIKAHI WANITA NON-MUSLIM

HUKUM KONSUMSI IKAN TANPA MEMBUANG KOTORANNYA

HUKUM KENCING SAMBIL BERDIRI