HUKUM KENCING SAMBIL BERDIRI
BAGAIMANAKAH HUKUM ORANG YANG KENCING SAMBIL BERDIRI ?
ويكره أن يبول قائما من غير عذر لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه قال: ما بلت قائما منذ أسلمت، ولا يكره ذلك للعذر لما روى (النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما لعذر)
Makruh kencing sambil berdiri jika tanpa ‘UZUR,
Berdasarkan perkataan Sahabat Umar radhiyallahu 'anhu: "Aku tidak pernah
kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam ".Namun kencing sambil
berdiri tidak dimakruhkan jika adanya 'UZUR, hal ini berdasarkan sebuah hadits
"Nabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok
kaum, lalu kencing sambil berdiri karena adanya 'UZUR".
Note: Contoh 'UZUR’ Yaitu seperti adanya
penyakit, luka dan lain-lain yang menyebabkan seseorang terasa berat untuk kencing
sambil duduk.
Referensi: Hasyiyah Al-Bujairimi 'Ala Al-Khatib,
Hal. 196, Jld. 1, Cet. Dar Al-Fikri.
.png)
Komentar
Posting Komentar