LARANGAN MENIKAHI WANITA NON-MUSLIM

 

BAGAIMANA HUKUM MENIKAHI WANITA NON-MUSLIM ?

 

ولا تنكحوا المشركت حتى يؤمن ... ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman... Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman...." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 221)

TAFSIR

دل قوله تعالى: (ولا تنكحوا المشركت حتى يؤمن) على حرمة نكاح المجوسيات والوثنيات

 Ayat ini menunjukkan keharaman pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan musyrik seperti pemyembah api dan berhala.

وأما الكتابيات فيجوز نكاحهن لقوله تعالى في سورة المائدة ( وا لمحصنت من الذين أوتوا الكتب ..) أي العفيفات من أهل الكتاب، وهذا قول جمهور العلماء، وبه قال الأئمة الأربعة

Adapun perempuan Ahli Kitab yaitu mereka yang menganut agama samawi (nasrani dan yahudi) yang terjaga dirinya dan juga beriman kepada Allah, maka bolehlah menikahi mereka sesuai surat Al-Maidah ayat 5,

 "Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang terjaga kehormatannya di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu..)".

Inilah pendapat Jumhur Ulama dan Empat Imam.

وذهب ابن عمر رضي الله عنهما إلى تحريم نكاح الكتابيات

 

Tetapi Ibnu Umar R.A. mengharamkan pernikahan dengan Ahli Kitab.

دل قوله تعالى: (ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا) على حرمة تزويج المشرك بالمسلمة، والمراد بالمشرك هنا كل كافر لا يدين بدين الإسلام، فيشمل الوثني والمجوسي واليهودي والنصراني والمرتد عن الإسلام

Ayat ini menunjukkan keharaman menikahkan perempuan muslim dengan laki-laki musyrik. Maksud laki-laki musyrik di sini adalah setiap laki-laki kafir yang tidak beragama Islam, termasuk penyembah berhala, api, yahudi, nasrani (Ahli Kitab) dan orang murtad.

 

KESIMPULAN

PERTAMA, laki-laki tidak diperbolehkan menikahi perempuan musyrik seperti penyembah berhala, api dan lain-lain kecuali perempuan Ahli Kitab.

KEDUA, laki-laki boleh menikahi perempuan Ahli Kitab, tetapi untuk menemukan perempuan Ahli Kitab di zaman sekarang sangatlah sulit. Karena kitab pegangan agama mereka sudah banyak mengalami perubahan.

KETIGA, seorang perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki musyrik.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM KONSUMSI IKAN TANPA MEMBUANG KOTORANNYA

HUKUM KENCING SAMBIL BERDIRI